Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan peredaran foto uang kertas berwarna biru dengan nominal Rp5.000, yang memicu kebingungan di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan keaslian dan status hukum uang tersebut. Menanggapi hal ini, Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi resmi mengenai uang kertas pecahan Rp5.000 yang berwarna biru.
Klarifikasi Bank Indonesia
Bank Indonesia telah mengeluarkan uang kertas pecahan Rp5.000 tahun emisi 2022 dengan desain dan warna yang diperbarui, termasuk dominasi warna biru. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/12/PBI/2022 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 5.000 Tahun Emisi 2022. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa uang rupiah kertas pecahan Rp5.000 tahun emisi 2022 merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BI menegaskan bahwa uang kertas pecahan Rp5.000 tahun emisi 2022 memiliki ciri-ciri khusus, termasuk warna dominan biru dan desain yang diperbarui untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menggunakan uang tersebut dalam transaksi sehari-hari.
Pentingnya Mengenali Ciri Keaslian Uang
Dalam situasi di mana muncul keraguan terhadap keaslian uang, BI mengingatkan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah. Ciri-ciri tersebut meliputi:
-
Bahan Uang: Uang asli terbuat dari bahan khusus yang memiliki tekstur khas.
-
Teknologi Cetak: Menggunakan teknologi cetak khusus yang sulit ditiru.
-
Fitur Keamanan: Terdapat fitur keamanan seperti watermark, benang pengaman, dan tinta yang berubah warna.
Informasi lebih lanjut mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia.
Imbauan kepada Masyarakat
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Jika menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat menghubungi contact center BI di nomor 131 atau melalui email di [email protected]. Selain itu, masyarakat juga dapat mendatangi kantor perwakilan BI terdekat untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi lebih lanjut.
Kesimpulan
Uang kertas pecahan Rp5.000 berwarna biru yang beredar di masyarakat merupakan uang resmi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia tahun emisi 2022. Uang tersebut sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap informasi yang tidak jelas dan memastikan kebenarannya melalui sumber resmi.
Baca Juga: Drama Baru Mario Balotelli Vs Patrick Vieira